TANGERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, mengingatkan kepada pasangan calon, tim kampanye, dan masyarakat untuk berkampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengingatkan bahwa masa kampanye berdasarkan Peraturan KPU atau PKPU nomor 2 tahun 2024 dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Agar tahapan pelaksanaan kampanye berjalan aman, damai dan lancar, kami mengingatkan untuk dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muslik, Rabu (25/9/2024).
Muslik menjelaskan, dalam UU No 6 tahun 2020 ataupun PKPU 13 tahun 2024 disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon.
Lanjut Muslik, dalam ketentuan aturan tersebut juga dijelaskan bahwa kampanye dilaksanakan dengan tujuh metode, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon.
Berikut larangan-larangan pada masa kampanye:
Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
