Jendela Informasi Rakyat

Jadi Sorotan BPK, Pemkab Tangerang Segera Tertibkan Ribuan Reklame Tak Berizin

  • Bagikan
Oplus_0

TANGERANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menertibkan ribuan reklame tak berizin yang tersebar di daerah tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai keberadaan 9.106 reklame ilegal yang tersebar di Kabupaten Tangerang.

“Saya minta Satpol PP segera menertibkan reklame-reklame tak berizin itu. Serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh reklame yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Soma saat diwawancarai wartawan usai menghadiri PANwall di Bizpoint, Minggu (3/8/2025).

Ia mengakui bahwa ada ribuan reklame berdiri tanpa izin di sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, tanpa kontribusi pajak, sehingga merugikan pendapatan daerah.

Soma lanjut menjelaskan, menurut aturan, pembongkaran reklame tak berizin seharusnya dilakukan oleh pemilik, bukan oleh pihak pemerintah daerah.

Namun, tak sedikit bangunan reklame yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya dengan kondisi menghawatirkan. Sehingga pembongkaran reklame tak berizin tersebut terpaksa dilakukan oleh pihak pemerintah daerah.

“Sebelum reklame ilegal tersebut dibongkar, akan diumumkan dan dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK RI perwakilan Banten menemukan sebanyak 9.106 bangunan reklame di Kabupaten Tangerang belum memiliki izin penyelenggaraan reklame. Temuan ini terungkap setelah BPK melakukan observasi lapangan terhadap 9.925 bangunan reklame bersama petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

  • Bagikan
Exit mobile version