Jendela Informasi Rakyat

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Musa Weliansyah Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Banten 

  • Bagikan
Oplus_131072

TANGERANG – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Musa Weliansyah dilaporkan aktivis ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Banten. Musa dinilai melanggar Tatib DPRD No. 1 Tahun 2020, kode etik dan sumpah janji anggota DPRD.

Laporan disampaikan oleh Direktur Kebijakan Publik Ibnu Jandi pada 27 Februari 2025 lalu. Dalam laporan nya, Jandi menduga kuat bahwa Musa telah melakukan perbuatan melawan hukum/abuse of power/penyalahgunaan wewenang, pelanggaran berat Sumpah/Janji, Kode Etik dan Tata Tertib DPRD Provinsi Banten.

Kata Jandi, laporan tersebut buntut tudingan Musa kepada Mantan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar dan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bagaimana mungkin Musa Weliansyah pakai nama Anggota DPRD untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Itu sama saja mencemari, melecehkan dan meremehkan nama baik DPRD Provinsi Banten,” kata Jandi, Jumat (7/3/1025).

Menurut Jandi, anggota DPRD bertanggungjawab secara penuh dan signifikan dalam mewakili kepentingan masyarakat dan melaksanakan fungsi legislatif di tingkat daerah.

Lanjut Jandi, dirinya meyakini dengan berbagai alat bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut sudah memenuhi unsur, bahwasanya Musa Weliansyah diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum/abuse of power/penyalahgunaan wewenang, pelanggaran berat Sumpah/Janji, Kode Etik dan Tata Tertib DPRD Provinsi Banten.

Oleh karena itu, Jandi meminta pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Banten agar menindaklanjuti laporannya tersebut.

“Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Banten agar memecat saudara Musa Weliansyah sebagai Anggota DPRD Provinsi Banten dari Parpol PPP. Dan membuat rekomendasi hasil keputusan sidang Badan Kehormatan DPRD Banten kepada pengurus Parpol PPP Provinsi Banten,” tandasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version