DPRD Gelar Hearing Bahas Pencemaran Sungai Cimanceuri

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang menggelar hearing, terkait dugaan  pencemaran sungai Cimanceuri oleh limbah pabrik yang berada di Kawasan Milenium. Hearing dilaksanakan di ruang gabungan Gedung DPRD setempat, Senin (27/11/2023).

Dari dua perusahaan yang diduga melakukan pencemaran terhadap sungai Cimanceuri, hanya PT Badan Pangan Utama (BPU) yang hadir dalam hearing tersebut. Sedangkan, PT Raja Top Food mangkir, bahkan surat yang dilayangkan DPRD tidak direspon oleh perusahaan tersebut.

Dalam hearing yang juga dihadiri pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, diketahui bahwa PT BPU sudah mentaati aturan sesuai ketentuan yang direkomendasikan oleh DPRD dan Pemkab Tangerang.

“Tentunya kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak PT BPU, karena telah memperbaiki dan mentaati aturan sesuai ketentuan, ” kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani kepada wartawan usai hering di Gedung DPRD.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Mohammad Ali mengatakan, pada Senin (27/11). Pihaknya kembali memanggil PT Raja Top Food dan PT Bumi Pangan Utama beserta DLHK Kabupaten Tangerang, dalam hearing untuk melanjutkan  pembicaraan dan mencari solusi permasalaan tercemarnya Sungai Cimanceuri.

Karena, sebelumnya dua perusahaan tersebut diduga telah melakukan pencemaran atau membuang limbah secara sembarangan, hingga membuat air sungai menghitam dan menimbulkan aroma tidak sedap.

” Kita kembali lakukan hearing, kita undang pihak industri yang berada dikawasan Millenium, dan juga pihak DLHK Kabupaten Tangerang, ” kata Ali.

Menurut Ali, dari dua industri olahan pangan tersebut, ada satu industri yang terbukti telah melakukan pelanggaran, dengan membuang limbah secara sembarangan ke selokan kawasan dan mengalir ke Sungai Cimanceuri, yaitu industri pangan milik PT Raja Top Food.

Ali Menegaskan, bahwa pihak PT Raja Top Food ini terbilang sangat membangkang, dan tidak mau mengikuti aturan, dengan cara membuang limbahnya secara sengaja ke sungai. Dimana, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki IPAL dan tidak mau memperbaikinya, seakan sengaja menabrak sebuah aturan yang ada.

Maka dari itu, kata Ali bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang harus melakukan tindakan tegas, dan tidak mentolerasni terhadap perusahaan jelas-jelas merusak lingkungan. Dengan kata lain, aktivitas perusahaan Raja Top Food harus diberhentikan sementara waktu, dan dilakukan penyegelan.

” Kita sudah sidak sebelumnya. Dan sampai saat ini tidak ada itikat baik memperbaiki kesalahannya, tetap membuang limbah dan merusak lingkungan. Maka, sudah selayaknya dilakukan penyegelan dan penyetopan produksi sementara waktu, sampai pelaku mentaati peraturan, ” katanya.

Ali menilai, bahwa Raja Top Food telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104. Dimana, dalam Pasal 60 berbunyi Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Dan Pasal 104 berbunyi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), ” tegas Ali.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *