TANGERANG – Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT) menantang Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Sri Panggung Lestari untuk dialog terbuka soal usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
Koordinator AMT Saepul Bahri mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa DPRD Kabupaten Tangerang saat ini sedang mengusulkan Raperda pengaturan pakaian Lady Companion (LC). Untuk itu, kami menatang anggota DPRD untuk dialog terbuka, ” kata Saepul, Sabtu (27/9/2025).
Ia menyebut pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari media sosial dan media omline @Info.Tangerang.Raya, @Suara.Bantennews, dan @info.Tigaraksa.
Pria yang akrab disapa Bung Ceming ini mengatakan, bahwa setiap usulan Perda yang lahir dari pejabat publik yang menyangkut ruang hidup orang banyak, harus diuji di ruang publik untuk memastikan bahwa Perda tersebut memang murni dari masyarakat bawah bukan entitas bisnis tertentu.
“Apalagi beliau (Sri Panggung-red) adalah Ketua DPD Paartai politik, seolah menegaskan bahwa ini bukan usulan personal tapi usulan fraksi,” ujar Ceming.
Lebih lanjut, Ceming menjelaskan melalui dialog terbuka piaknya ingin mengetahui apa urgensinya sampai-sampai hal tersebut perlu diatur di dalam Perda. Padahal, masih banyak hal yang lebih penting yang perlu diusulkan untuk menjadi Perda
“Dan berdasarkan kajian kami ada beberapa Perda yang perlu direvisi. Nanti akan kami sampaikan kalau beliau berani menggelar dialog terbuka, ” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Tangerang Sri Panggung saat dikonfirmasi membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan ini untuk menata industri hiburan yang semakin berkembang di Kabupaten Tangerang, sekaligus meredam keresahan masyarakat akibat praktik yang tidak terkelola dengan baik.
“Akhir-akhir ini Media Sosial ramai tengah pembahasan bahwa DPRD menyusun Perda menggaji LC dan melegalisasi LC. Saya tegaskan hal ini tidak benar, yang kami usulan itu untuk melindungi profesi, penataan standar, dan penertiban, bukan melegalisasi,” ungkap Sri Panggung.
Lebih lanjut Sri Panggung mengungkapkan, selama ini, keberadaan pemandu lagu di karaoke maupun therapist di Spa sering kali tidak terdata dan belum diawasi secara ketat. Kondisi ini berisiko membuka ruang penyalahgunaan, dari praktik prostitusi terselubung, penyebaran penyakit menular, hingga celah tindak pidana perdagangan orang.
“Melalui Raperda ini, saya menegaskan bahwa tujuan utama pengaturan ini untuk mengembalika profesi Pemandu Lagu kepada khitah aslinya, sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Kemenakertrans, bahwa pemandu lagu murni bertugas menemani bernyanyi, bukan menjalankan fungsi lain yang menyimpang. Demikian pula, profesi therapist di Spa diarahkan kembali pada jalur profesionalnya, yakni memberikan pelayanan kesehatan dan relaksasi, bukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum maupun norma sosial,” terang Sri Panggung.
Menurutnya, Raperda tersebut menekankan beberapa hal pokok.
1. Perlindungan tenaga kerja: pemandu lagu dan therapist wajib memiliki sertifikasi, menjalani pemeriksaan kesehatan berkala, serta terdaftar di dinas terkait.
2. Ketertiban usaha: pengusaha karaoke dan spa wajib mematuhi jam operasional, standar ruang pelayanan, serta menjaga ketertiban lingkungan.
3. Kesehatan dan pencegahan: pemeriksaan kesehatan rutin diwajibkan untuk mencegah penularan HIV/AIDS dan penyakit menular seksual.
“Raperda ini hadir agar profesi pemandu lagu dan therapist dipandang sebagai pekerjaan resmi yang terdaftar, terlindungi, dan profesional. Justru dengan perda ini, ruang penyalahgunaan bisa ditutup, dan masyarakat terlindungi dari dampak negatif yang selama ini muncul. Sekali lagi, ini bukan legalisasi, melainkan penataan agar kembali pada fungsi yang sebenarnya,” jelas Sri Panggung Lestari
Ketua Fraksi perempuan satu satunya di DPRD Kabupaten Tangerang ini juga menjelaskan, narasi yang muncul bahwa pemandu lagu akan di gaji negara ini juga salah besar, pemandu lagu ya tetap di gaji oleh perusahaan.
“Karna mayoritas perusahaan selama ini tidak menetapkan gaji secara formal makanya kita dorong mereka harus gunakan aturan gaji tenaga kerja, karna kan pemandu lagu ini juga profesi, ” ujarnya.
Ia menururkan, Raperda ini dirancang dengan merujuk pada berbagai peraturan nasional, seperti UU Kepariwisataan, UU Kesehatan, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan SKKNI Kementerian Tenaga Kerja, serta mencontoh praktik baik daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan perda sejenis.
“Dengan lahirnya Raperda ini, kami berharap usaha hiburan dapat tumbuh sehat dan tertib, pekerjanya terlindungi, dan masyarakat merasa aman dari praktik penyimpangan yang merugikan,” pungkasnya.












