TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mengalami kemajuan dan banyak meraih prestasi melalui penghargaan. Namun, masih banyak persoalan yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dikerjakan agar kabupaten yang dijuluki kota seribu industri tersebut lebih maju.
Demikian disampaikan Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia dalam pidato nya di acara pelantikan pengurus DPC GMNI Kabupaten Tangerang periode 2023-2025 yang digelar di TPA Jatiwaringin, Minggu (14/7/2024).
“Selama 20 tahun dipimpin dinasti, Kabupaten Tangerang mengalami kemajuan dan banyak menorehkan prestasi. Namun, masih banyak masalah klasik yang belum teratasi,” kata Endang Kurnia.
Menurut dia, sejumlah persoalan itu diantaranya, tingkat kemiskinan masih tinggi, bidang kesehatan, bidang pendidikan, kemacetan,pengangguran, sampah, serta berbagai permasalahan lain yang hingga kini belum teratasi oleh pemerintah.
Endang menuturkan, Kabupaten Tangerang, merupakan wilayah yang memiliki potensi besar dalam berbagai aspek, mulai dari ekonomi, pariwisata, hingga budaya. Namun, kabupaten yang memiliki julukan kota seribu industri ini juga dihadapkan dengan berbagai persoalan yang memerlukan perhatian serius dan solusi yang tepat.
Kata Endang, pertumbuhan penduduk di Kabupaten Tangerang berkembang pesat. Tentunya, peningkatan jumlah penduduk mengakibatkan kebutuhan infrastruktur seperti jalan, sanitasi, dan perumahan terus meningkat. Kondisi ini salah satu faktor penyebab kemacetan lalu lintas, terutama di sejumlah lokasi pusat kegiatan ekonomi dan bisnis.
“Masih banyak persoalan klasik yang dihadapi kabupaten Tangerang, kemiskinan dan pengangguran juga menjadi persoalan yang harus diperhatikan. Meskipun di Kabupaten Tangerang terdapat banyak kawasan industri, namun angka pengangguran juga masih tinggi,” tegas Endang.
Dia melanjutkan, persoalan pendidikan dan kesehatan juga masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Tangerang. Ketersediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan perlu ditingkatkan baik itu dari segi kualitas maupun kuantitas.
“Kemudian, masalah lain yang dihadapi Kabupaten Tangerang yaitu persoalan pencemaran lingkungan akibat aktivitas sejumlah industri karena tidak dikelola dengan baik,” ungkapnya.
Endang berpendapat, untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
Pemkab Tangerang harus terus berinovasi dalam mengelola pembangunan dan pelayanan publik, sementara masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup bersama. Sektor swasta juga diharapkan dapat berperan dalam pembangunan daerah melalui investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Dengan kerjasama yang baik antara semua pihak, diharapkan Kabupaten Tangerang dapat terus berkembang menjadi daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakatnya,” pungkasnya.
Hal yang sama diungkapkan Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Teguh Maulana. Menurut dia, dari tumpukan pekerjaan rumah yang belum teratasi Pemkab Tangerang, salah satu yang paling klasik dan krusial adalah permasalahan sampah.
“Perlu kita ketahui bersama, TPA Jatiwaringin dengan lahan seluas 30 hektar, saat ini nyaris over kapasitas hanya tinggal 3 hektar yang tersisa. Ini menjadi momok menakutkan lantas persoalan sampah akan seperti apa ke depan nya,” kata Teguh.
Menurutnya, TPA Jatiwaringin sudah layak disematkan sebagai lokasi destinasi wisata sampah. Kondisi sampah yang menggunung dan berserakan di sepanjang jalan raya menuju TPA seolah menjadi hiasan yang lumrah.
“Permasalahan sampah ini juga terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang, karena belum memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Padahal ini menjadi salah satu faktor berserakannya sampah di sejumlah wilayah, karena warga bingung harus membuang sampah kemana,” ungkap Teguh.
Padahal, lanjut Teguh, untuk menetapkan lokasi tempat penampungan sementara dan tempat pengolahan sampah terpadu sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang tertuang di dalam UU No. 8 Tahun 2008 Pasal 9 Ayat (1) huruf d.
Selain menyampaikan sejumlah pekerjaan rumah yang dihadapi kabupaten Tangerang, Aktivis GMNI juga menyinggung Pj Bupati dan pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang yang tidak menghadiri undangan pelantikan tersebut.
“Padahal pelantikan pengurus DPC GMNI Kabupaten Tangerang periode 2023-2025 tersebut jelas berlokasi di wilayah kerja DLHK. Kenapa mereka tidak hadir, apa karena takut dikritik,, ” tandasnya.