SERANG, (JN) — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan industri komponen otomotif PT Indonesia Nippon Seiki (NS), Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, menjadi perhatian publik.
Seorang perempuan berinisial DRI, warga Perumahan Jayanti Residence, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, dikaitkan dengan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang beredar di media sosial.
Berdasarkan informasi yang beredar, sebanyak 30 orang dilaporkan menjadi korban dalam perkara tersebut. Total kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp500 juta.
Modus yang diduga digunakan yakni menawarkan atau menjanjikan kesempatan bekerja di PT Indonesia Nippon Seiki, perusahaan yang bergerak di bidang industri komponen otomotif dan berlokasi di Jalan Utama Modern Industri Blok E, Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Informasi mengenai status DPO tersebut turut menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah korban mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Masyarakat yang mengetahui informasi atau keberadaan orang yang tercantum dalam daftar pencarian tersebut diimbau segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Hingga informasi ini disusun, perkembangan penanganan perkara dan keterangan resmi kepolisian terkait status DPO tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.













