Delapan Warung Esek-esek di Cisoka Dibongkar Satpol PP

  • Bagikan
banner 468x60

TANGERANG, (JN) – Sedikitnya, delapan warung esek-esek yang berada di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, dibongkar Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Senin (13/2/2023).

Warung remang-remang tersebut terpaksa dibongkar lantaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang. Diketahui, keberadaan bangunan gubuk itu telah meresahkan warga karena disalahgunakan menjadi tempat praktik prostitusi

“Kegiatan pembongkaran ini merupakan bentuk penegakan Perda nomor 2 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum ” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan.

Ia menjelaskan, pembongkaran paksa itu dilakukan, lantaran surat peringatan (SP) 1 dan 2 dari pihaknya yang berisi instruksi pembongkaran secara mandiri, tidak diindahkan oleh pengelola gubuk.

“Karena tidak direspon SP 1 dan 2 kita, akhirnya kita lakukan bongkar paksa,” ucapnya.

Dikatakan Syahdan, dalam penindakan itu, pihaknya menerjunkan 40 orang personil dan berhasil menyita barang bukti minuman keras (Miras) dari warung jamu di lokasi tersebut yang diduga sebagai salah satu penyebab timbulnya keresahan masyarakat sekitar.

“Saat di eksekusi gubuk esek-esek itu dalam keadaan kosong, tetapi kita menyita beberapa miras dari gubuk penjual jamu,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Cisoka, Polresta Tangerang, Polda Banten, AKP Eddy Sumantri Saputra mengatakan, pihaknya turut menerjunkan puluhan personil anggota untuk pengamanan, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami sifatnya hanya pengamanan saja,” singkatnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *