TANGERANG, (JN) – Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar dan DPRD Kabupaten Tangeteng menandatangani persetujuan bersama ditetapkannya 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Terhadap Ditetapkannya 3 Rapeda Kabupaten Tangerang, Senin (14/8/2023).
Bupati Zaki mengungkapkan, ketiga Raperda tersebut yaitu, Raperda Pengerustamaan Gender, Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT. LKM Kerta Raharja. Menurut dia persetujuan tersebut mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
“Persetujuan bersama terhadap 3 (Tiga) Raperda menjadi Perda ini, mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang, dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi di beberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkap Bupati Zaki.
Bupati berharap, ketiga bisa banyak membantu kebutuhan dan pelayanan masyarakat, baik dalam hal pengerustamaan gender, penyertaan modal PT. LKM dan Kepariwisataan.
“Kepariwisataan ini penting karena ada beberapa titik-titik kepariwisataan yang sedang dikembangkan Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Dia juga menghimbau kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjuti persetujuan Raperda tersebut dan melakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Ilham Chair mengimbau kepada OPD terkait agar segera mensosialisasikan ketiga perda itu kepada seluruh komponen masyarakat.
“Semoga tiga perda ini membantu kebutuhan masyarakat, dan membuat pelayanan bisa lebih baik,” tandasnya.