Jendela Informasi Rakyat

BPK Temukan 9.106 Reklame Tak Berizin di Kabupaten Tangerang

  • Bagikan
Oplus_0

TANGERANG – Bangunan reklame yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang ternyata banyak yang belum memiliki izin resmi. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 9.106 unit reklame.

Selain berpotensi mengurangi Penghasilan Asli Daerah (PAD), keberadaan ribuan reklame bodong ini juga merusak estetika kota dan membahayakan masyarakat.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten menemukan sebanyak 9.106 bangunan reklame di Kabupaten Tangerang belum memiliki izin penyelenggaraan reklame. Temuan ini terungkap setelah BPK melakukan observasi lapangan terhadap 9.925 bangunan reklame bersama petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Sebanyak 9.106 reklame belum memiliki ijin penyelenggaraan reklame,” demikian tulis LHP BPK dikutip Jurnalnews.co, Kamis (31/7/2025).

Selain ribuan reklame ilegal, BPK juga menemukan 819 penyelenggara reklame belum mengajukan perpanjangan izin meskipun masa tayangnya telah berakhir pada tahun 2024. Parahnya lagi, meski belum memperpanjang izin dari DPMPTSP, reklame tersebut masih bebas menayangkan iklan.

LHP BPK mencatat, sebanyak 9.106 reklame yang belum memiliki izin tersebut tetap dipungut pajak oleh Bapenda Kabupaten Tangerang. Adapun rincianya yakni sebanyak 9.023 reklame senilai Rp.33.990.395.609.00 telah dilakukan pembayaran, dan sisanya 83 reklame dengan nilai pajak RP.183.414.033.00 sampai dengan pemeriksaan berakhir 9 mei 2025 belum melakukan pembayaran pajak terutang. Dari uraian tersebut, hasil pemeriksaan menunjukan pengelolaan pajak reklame di Kabupaten Tangerang belum tertib.

Dalam dokumen LHP itu, BPK merekomendasikan Bupati Tangerang untuk segera menetapkan peraturan yang mengatur mekanisme pemantauan, penertiban dan pembongkaran reklame.

Hingga berita ini diterbitkan, Jurnalnews masih berupa mencari keterangan dari Pemkab Tangerang terkait ribuan reklame diduga ilegal tersebut.

  • Bagikan
Exit mobile version