Jendela Informasi Rakyat

Bawaslu Ingatkan KPU Tangerang Lakukan Verifikasi Faktual Sesuai Prosedur

  • Bagikan
Oplus_131072

TANGERANG, – (JN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap syarat dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan sesuai sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan.

Diketahui, KPU Kabupaten Tangerang beserta jajarannya mulai melaksanakan tahapan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal calon kepala daerah jalur independen, Zulkarnain-Lerru Yudistira. Tahapan verifikasi faktual akan berlangsung mulai 21 Juni – 04 Juli 2024.

“Kami akan melakukan pengawasan secara melekat karena tahapan verifikasi faktual ini memakai metode sensus. Bawaslu ingin  memastikan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan sesuai dengan prosedur, jangan asal-asalan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, Jumat (21/6/2024).

Pria yang akrab disapa Bung Culik ini menjabarkan, empat potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.

Lanjut Culik, potensi pelanggaran itu berupa pencatutan data dukungan, adanya dukungan yang berasal dari pihak yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan, adanya dukungan dari warga yang belum berusia 17 tahun dan adanya pendukung yang domisilinya bukan di daerah pemilihan.

“Dari hari pertama memasuki tahapan Verfak, semua jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa sudah kita instruksikan untuk melakukan pengawasan dengan teliti dan seksama,” ujarnya.

Mantan aktivis GMNI itu juga mewanti-wanti  KPU Kabupaten Tangerang beserta jajarannya untuk melaksanakan verifikasi faktual sesuai prosedur. Kata Muslik, jangan sampai tahapan Verfak ini dilaksanakan asal-asalan untuk memenuhi target saja. Terlebih melihat kondisi di lapangan, hampir setiap per desa ada sekitar 1.000 lebih yang harus diverifikasi.

“Kami juga berharap agar KPU dan jajarannya dalam melakukan Verfak ini tidak memanipulasi syarat dukungan tersebut,” pungkasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version