TANGERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengingatkan penerima dan pemberi dalam praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa dijatuhi sanksi pidana.
Hal itu dikatakan Komisioner Bawaslu Banten, Sumantri saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi Pilkada yang digelar KPU Provinsi Banten di aula Kantor Kecamatan, Cikupa,Kabupaten Tangerang, Senin (12/11/2024).
“Jadi, dalam Pilkada itu baik penerima maupun pemberi bisa dijerat undang-undang. Sanksi nya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang,” kata Sumantri.
Oleh sebab itu, Sumantri mengimbau kepada seluruh masyarakat, tim kampanye, serta relawan agar menghindari praktik politik uang. Ia juga mengajak para pemilih untuk berpartisipasi aktif pada Pilkada 2024.
“Mensukseskan Pilkada itu bukan hanya sekedar memilih tetapi salah satunya dengan gencar menolak praktik money politik atau politik uang,” tutur Sumantri.
Mantan aktivis GMNI itu juga mengatakan, praktik politik uang bisa dicegah dengan cara rajin melakukan edukasi kepada para pemilih. Sehingga pemilih memahami bahwa politik uang sesuatu yang salah dan merugikan.
“Mari bersama-sama kita sukseskan Pilkada serentak 2024 dengan menolak praktik money politik atau politik uang,” tandasnya.
Pantauan di lokasi, acara sosialisasi yang diselenggarakan KPU Provinsi Banten tersebut dihadiri puluhan peserta dari berbagai lapisan masyarakat.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih itu mengahdirkan dua narasumber yaitu Komisioner Bawaslu Banten dan Lembaga Survei Pilkada.
