TANGERANG – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB P2) Kabupaten Tangerang pada triwulan pertama tahun 2025 mencapai lebih dari Rp60 miliar. Hal ini menunjukkan peningkatan sekitar 25 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp48 miliar.
Capaian tersebut tidak lepas dari upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan perolehan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2.
Kepala Bidang Pendataan, Penilaian, dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman, mengatakan bahwa konsistensi Bapenda dalam menetapkan pajak PBB-P2 sejak awal tahun menjadi salah satu faktor pendorong capaian tersebut.
“Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lebih cepat kepada masyarakat, tentunya memudahkan WP untuk mengetahui besaran atau ketetapan kewajiban pajak yang harus dibayarkan,” kata Dwi Chandra.
Selain itu, upaya inovatif Bapenda dalam memanfaatkan teknologi digital memudahkan WP dalam mengakses dan membayar pajak. Aplikasi versi website itu bernama Sistem Informasi Cetak PBB Online Terpadu atau Sicepot. Layanan ini bisa akses di https://sicepot.tangerangkab.go.id/.
Melalui aplikasi ini, WP dapat mengunduh SPPT secara online dan melakukan pembayaran melalui berbagai saluran termasuk Bank BJB, Kantor Pos, perusahaan e commerce serta platform digital lainnya seperti Tokopedia, Bukalapak, dan e-wallet seperti Gopay, OVO, dan LinkAja.
“Sehingga melalui aplikasi ini, masyarakat dan WP PBB di Kabupaten Tangerang yang berdomisili di luar daerah pun dapat merasakan kemudahan ketika akan menunaikan pajak nya. Dan tentunya hal ini meningkatan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak,” papar Dwi.
Ia mengungkapkan, berbagai inovasi telah diluncurkan Bapenda Kabupaten Tangerang guna memudahkan pelayanan PBB terhadap masyarakat. Untuk itu Dwi menegaskan, pihaknya mewanti-wanti WP agar tidak melakukan pembayaran pajak secara kolektif. semua WP diarahkan melakukan pembayaran lewat kanal-kanal yang telah disiapkan Bapenda.
“Kita menghindari uang pajak itu di kolektif ke pihak manapun, semua wajib pajak kita arahkan kepada Channel-Channel yang sudah kami siapkan,” pungkasnya.












