Menu
Jendela Informasi Rakyat

Anak Buahnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kepala DPMPD :  Ini Pembelajaran

  • Bagikan
Oplus_131072
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, buka suara soal penetapan tersangka terhadap seorang ASN  di Dinas tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, berkaitan dengan perkara dugaan penyelewengan APBDes Tahun 2024.

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.

“Sebagai warga negara yang baik, tentunya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Yayat juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, terkait peristiwa tersebut. Kata Yayat, pihaknya akan melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Khususnya mengevaluasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Selain itu, Yayat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan dana desa agar lebih tepat sasaran dan tidak ada celah bagi penyalahgunaannya.

“Jelas ini menjadi pelajaran berharga bagi saya selaku Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang. Sekali lagi saya atas nama pribadi maupun sebagai Kepala DPMPD mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Diketahui, Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024.

Para tersangka diantaranya WA, AI dan HK. WA berperan sebagai operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Sedangkan, tersangka AI bertugas sebagai operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Sedangkan HK selaku operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1.271.596.502.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *