TANGERANG – Aktivis Tangerang, Asmudyanto mendesak penegak hukum turun tangan mengusut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Asmudyanto mengaku akan melaporkan dugaan pemborosan anggaran senilai Rp58 miliar lebih yang ditemukan BPK di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, ke penegak hukum.
“Sedang kami siapkan bahan-bahan pelaporannya. Ada sejumlah kegiatan di beberapa OPD yang menjadi temuan BPK, yang akan kami laporkan ke penegak hukum,” katanya.
Menurut Asmudyanto, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tersebut, ditemukan sejumlah proyek infrastruktur bermasalah pada beberapa OPD Pemkab Tangerang. Proyek yang tidak sesuai spesifikasi kontrak hingga potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Selain itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran pada belanja tambahan penghasilan ASN senilai Rp26,7 miliar.
“Jika temuan tersebut tidak dibawa ke proses hukum, khawatir ini akan terus diulang setiap tahun,” ujar Asmudyanto.
Lebih jauh Asmudyanto menyinggung soal Opini WTP yang diraih Pemkab Tangerang. Menurutnya, pemberian opini WTP oleh BPK RI tidak bisa dipercaya, karena itu dia mengingatkan publik agar tidak terkecoh dengan predikat tersebut karena tidak menjamin pengelolaan anggaran yang baik.
“Kalau semua itu dianggap wajar, berarti WTP bukan lagi alat ukur profesional, tapi alat tipu formalitas untuk menutupi bau busuk anggaran. Rakyat harus tahu ini,” pungkasnya
