Aktivasi SPPT PBB di Kabupaten Tangerang Bisa Dibuka Secara Online

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang akan membuka pelayanan aktivasi surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) baik secara online maupun offline mulai tanggal 13 Februari 2023.

Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan, pelayanan aktivasi tersebut diperuntukan kepada warga masyarakat yang sudah memiliki SPPT PBB namun terblokir akibat kelalaian atau banyaknya tunggakan.

Diketahui, sebelumnya Bapenda Kabupaten Tangerang juga telah memblokir sejumlah SPPT PBB sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya diwilayah Kabupaten Tangerang.

“Melalui hasil rapat yang sudah kami lakukan bersama instansi terkait, kami telah memutuskan akan kembali membuka pelayanan aktivasi SPPT PBB pada tanggal 13 Februari 2023,” ujarnya pada Jumat (03/02/2023).

Ia juga menyapaikan, saat ini distribusi SPPT juga sudah mulai berjalan dari UPT Pajak Daerah ke Desa atau Kelurahan di Kabupaten Tangerang dengan antrian atau mekanisme yang sudah ditentukan oleh UPT Pajak Daerah.

“Jadi untuk alurnya, setelah dicetak massal dokumen tersebut dikirim ke unit pelaksana teknis pajak daerah untuk diteruskan ke kelurahan. Kemudian, pihak kelurahan mengirimkan kepada ketua rukun warga untuk diteruskan kepada ketua rukun tetangga,” lanjutnya.

Apabila wajib pajak ingin memiliki SPPT segera karena keadaan tertentu, kata Dwi, masyarakat bisa memperoleh SPPT elektronik melalui web sicepot.tangerangkab.go.id. Pada web tersebut wajib pajak bisa mengunduh atau mencetak SPPT secara mandiri. Selain melalui website, Bapenda juga membuka layanan aktivasi melalui aplikasi WhatsApp ke 081110567123.

“Jadi ada dua opsi pengaktifan SPPT. Pertama, melalui loket pelayanan Bapenda Kabupaten Tangerang atau unit pelaksana teknis pajak daerah sesuai wilayah masing-masing. Kedua, melalui pelayanan daring. Untuk pelayanan online atau daring Hasilnya sama dan validasinya sama, yang menjadi pembeda adalah Kalau SPPT elektronik ini bisa dicetak oleh wajib pajak kapan pun dan di mana pun dengan mudah,” tegas Dwi.

Ia juga mengingatkan akan pentingnya taat membayar pajak. Dia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Tangerang untuk selalu patuh dalam membayar PBB.

“Selain meningkatkan kepatuhan, pemblokiran merupakan upaya pemutakhiran basis data wajib pajak. Pengaktifan SPPT PBB ini juga sangat penting, mengingat salah satu syarat ketika seseorang hendak melakukan jual beli properti maupun pengurusan sertifikat di kantor pertanahan yaitu adalah SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun berjalan. Bapenda Kabupaten Tangerang pun tidak berhenti melakukan inovasi. Kini pembayaran PBB makin mudah dan tidak perlu antre, karena bisa dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Traveloka, Alfamart, Indomaret, Ovo, GoPay, dan LinkAja,” jelas Dwi.

Sementara itu, kemudahan dalam membayar pajak ini juga dirasakan oleh salah satu warga asal Tigaraksa yakni Rohman, ia merasa langkah Pemkab Tangerang dalam memberlakukan pelayanan aktivasi SPPT PBB melalui WhatsApp center sangat mempermudah tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda atau UPT terdekat.

“Sangat mudah ya tidak perlu datang ke kantor UPT untuk permohonan pengaktifan SPPT PBB ini. Sekarang cukup pakai handphone permohonan aktivasi SPPT dapat bisa dilakukan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Bapenda Kabupaten Tangerang juga memiliki beberapa loket pelayanan pajak daerah di wilayah Kabupaten Tangerang. Diantaranya :

UPT I Tigaraksa, Samping Kantor Kelurahan Tigaraksa: Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Jambe, Kecamatan Solear, Kecamatan Cisoka,Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan. UPT II Balaraja,
Saait ini di Kantor bersama keagamaan Kecamatan Balaraja, meliputi : Kecamatan Balarja, Kecamatan Kresek, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Sukamulya, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Jayanti dan Kecamatan Mekar Baru.

UPT III Rajeg, Belakang Kantor Kecamatan Rajeg meliputi : Kecamatan Rajeg, Kecamatan Sindang Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Kemiri. UPT IV Pakuhaji,
Samping Kantor Kecamatan Pakuhaji yaitu : Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Sepatan Timur, Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Kosambi. UPT V Kelapa Dua, Samping Kantor Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Cisauk.

Penulis: Cuni Hermansyah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *