Menu
Jendela Informasi Rakyat

Seminggu Puasa, Masih Banyak Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Buka

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Memasuki hari ke 7 bulan suci Ramadan, masih banyak Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Tangerang masih beroperasi.

Pantaun awak media, Selasa (19/3/ 2024) malam, sejumlah THM di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan masih buka seperti biasa. Beberapa THM yang terpantau masih beroperasi tersebut yakni, HTS, Pose Bar dan sejumlah panti pijat.

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui urat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2024 mewajibkan THM tutup  sementara sejak dua hari sebelum bulan puasa, dan bisa kembali dibuka pada dua hari usai Lebaran 2024.

Masih banyaknya THM yang buka di bulan puasa, disesalkan oleh masyarakat. Salah satu warga Kecamatan Panongan, Mahdi mengaku resah dengan keberadaan THM yang masih beropeeasi dibbulan suci Ramadan.

“Tentunya ini mengganggu dan tidak menghargai Ramadan. Bulan Ramadan merupakan bulan suci bagi umat muslim,” kata Mahdi.

Ia berharap agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap para pengusaha THM. Sebab, mereka sudah melanggar jam operasional yang tertuang dalam SE Bupati Tangerang.

Sebelumnya, pada Kamis (14/3/2024) lalu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa pihaknya sedang gencar melaksanakan sosialisasi surat edaran Bupati, terkait jam operasional sejumlah usaha hiburan pada masa bulan suci Ramadhan.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pengusaha hiburan malam yang nekat beroperasi, atau tidak mau mengindahkan surat edaran.

“Jadi kalau saat sosialisasi itu kita belum ada tindakan, kita anggap mereka gak tau. Nah untuk selanjutnya setelah itu kita anggap mereka tau, melanggar pasti disegel” tegas Agus saat diwawancarai.

Agus juga memastikan, selama bulan Ramadan pihaknya akan melakukan patroli untuk memastikan surat edaran Bupati ini bisa dilaksanakan. Dimana sejumlah lokasi yang menjadi fokus pengawasan diantaranya kawasan Citra Raya, kawasan Kelapa Dua sampai dengan Pantura.

“Sekitar 120 personel Satpol PP akan dikerahkan secara bergantian selama bulan suci Ramadhan. Petugas kami akan patroli untuk memastikan bahwa SE Bupati berjalan,” ujarnya.

Namun ternyata pada fakta nya, sejumlah Tempat Hiburan Malam mulai dari Bar, Club Malam, Billiard dan Spa dengan bebas beroperasi di kawasan Citra Raya.

Hal ini pun tentunya menjadi pertanyaan publik, apakah kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah atau memang para pengusaha tempat hiburan malam tersebut sudah biasa melanggar aturan. Sehingga, mereka menganggap surat edaran bupati Tangerang itu tidak mesti dijlankan. .

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *