TANGERANG, (JN) – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, pada Rabu (20/5/2026) dini hari. Dalam peristiwa tersebut, seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, bentrokan dipicu aksi saling tantang antar kelompok remaja melalui media sosial.
“Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Ia menerangkan, kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian hingga akhirnya terjadi bentrokan. Korban RW yang merupakan bagian dari kelompok Kilometer 18 diduga menjadi sasaran serangan kelompok lawan.
Korban diketahui mengalami luka serius setelah terkena sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepala saat masih berada di atas sepeda motor.
“Akibat kejadian itu korban mengalami luka serius,” katanya.
Usai kejadian, kelompok lawan langsung meninggalkan lokasi. Rekan-rekan korban kemudian membawa RW ke rumah sakit di wilayah Jatiuwung untuk mendapatkan penanganan medis.
Berbekal laporan dari pihak rumah sakit, jajaran Polresta Tangerang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembacokan berinisial MIP (18). Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di sebuah kontrakan milik ibunya di wilayah Bekasi.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya,” kata Indra Waspada.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Kapolresta Tangerang juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya penggunaan media sosial dan kegiatan di luar rumah pada malam hari, guna mencegah terjadinya kembali aksi tawuran remaja yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.













