TANGERANG, (JN) – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menyoroti efektivitas penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Tangerang. Meski jumlah laporan mencapai ratusan, banyak perkara dinilai tidak berlanjut hingga tuntas di proses hukum.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, menegaskan negara tidak boleh membiarkan korban kekerasan seksual berjuang sendiri tanpa pendampingan hukum yang menyeluruh. Ia menilai terdapat kesenjangan besar antara jumlah laporan yang masuk dengan penyelesaian perkara di ranah penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Deden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang (DP3A), Bagian Hukum Setda, serta LBH Lentera Hukum di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (26/2).
“Banyak laporan di kepolisian yang mandek, bahkan ada yang dihentikan. Ini tidak bisa dibenarkan. DP3A selama ini mendampingi hingga tahap pelaporan, namun kelanjutannya kerap tidak terpantau,” ujar Deden.
Ia juga menyoroti tidak optimalnya peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang sejatinya telah memiliki anggaran dan perangkat. Deden mendesak adanya sinergi konkret antara DP3A dan Bagian Hukum Setda agar masyarakat tidak mampu memperoleh pembelaan hukum gratis hingga perkara benar-benar selesai.
“Perangkatnya ada, anggarannya ada. Tinggal kemauan untuk berkoordinasi. Jangan sampai korban kekerasan justru menjadi korban untuk kedua kalinya karena minim pendampingan,” tegasnya.
Sementara itu, DP3A Kabupaten Tangerang memaparkan data sepanjang 2025 terdapat 298 kasus kekerasan yang dilaporkan. Angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari kondisi riil di lapangan.
Perwakilan DP3A, Heni, menjelaskan dari total laporan tersebut, korban anak mendominasi dengan 187 kasus, sementara korban perempuan dewasa sebanyak 112 kasus. Jenis kasus tertinggi masih didominasi kekerasan seksual dengan 94 laporan, disusul pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Yang kami tangani adalah kasus yang berani melapor. Di lapangan kemungkinan jauh lebih banyak karena banyak korban memilih diam,” jelas Heni.
DP3A juga mengidentifikasi sepuluh kecamatan yang masuk kategori rawan atau zona merah, di antaranya Curug, Solear, Tigaraksa, Kelapa Dua, dan Cikupa. Kecamatan Curug tercatat sebagai wilayah dengan laporan tertinggi, yakni 32 kasus.
Heni mengakui pendampingan yang dilakukan pihaknya masih lebih dominan pada aspek psikologis. Pendampingan hukum baru sebatas konsultasi karena tingginya beban perkara.
“Harapannya ada dukungan Posbakum dan lembaga lain agar pendampingan hukum bisa berjalan maksimal secara bersinergi,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan LBH Lentera Hukum, Ajeng Rahayu Wulan, mengungkapkan kendala serius dalam pengawalan perkara kerap terjadi pada tahap penyidikan. Salah satu hambatan utama adalah kebutuhan menghadirkan saksi ahli dalam gelar perkara, terutama pada kasus korban dewasa.
Menurut Ajeng, saksi ahli pidana untuk kasus kekerasan seksual umumnya harus berasal dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau akademisi bidang hukum pidana. Proses ini memakan waktu dan tidak jarang menimbulkan beban biaya tambahan.
“Dalam beberapa kasus, keluarga korban bahkan harus menanggung biaya menghadirkan saksi ahli agar proses bisa berjalan. Ini tentu ironis dan memberatkan,” ungkapnya.
RDP tersebut menyepakati perlunya integrasi sistematis antara DP3A, LBH, dan Posbakum agar setiap laporan tidak berhenti di tahap berita acara pemeriksaan (BAP), melainkan dikawal hingga proses penuntutan dan putusan pengadilan.
DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kinerja instansi terkait, sekaligus memastikan wilayah ini tidak lagi menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual, melainkan wilayah yang menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban.












