Menu
Jendela Informasi Rakyat

Pengadilan Agama Tigaraksa Catat 4.152 Janda Baru, 258 Diantaranya Libatkan Perceraian ASN dan TNI/POLRI

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) — Pengadilan Agama Tigaraksa mencatat angka perceraian di Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2025 mencapai 4.152 perkara. Ribuan perkara tersebut didominasi oleh cerai gugat dan cerai talak, dengan sejumlah faktor pemicu yang memengaruhi keutuhan rumah tangga.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam data perceraian tahun ini adalah tingginya perkara dengan alasan judi. Tercatat sebanyak 121 perkara perceraian disebabkan oleh praktik perjudian, yang seluruhnya berkaitan dengan judi online (judol). Angka tersebut menunjukkan bahwa judi masih menjadi faktor signifikan dalam konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian.

Secara keseluruhan, Pengadilan Agama Tigaraksa sepanjang 2025 menangani total beban perkara sebanyak 9.108 perkara. Jumlah tersebut berasal dari sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 689 perkara dan 8.419 perkara baru yang masuk selama tahun berjalan.

Dari total beban tersebut, sebanyak 8.422 perkara berhasil diputus hingga akhir tahun, sementara 728 perkara masih dalam proses penyelesaian. Dengan capaian tersebut, tingkat penyelesaian perkara mencapai 92,5 persen, sedangkan sekitar 8,0 persen perkara masih berjalan.

“Di tengah tingginya volume perkara, sebagian perkara juga berlanjut ke jenjang peradilan yang lebih tinggi. Sepanjang 2025 tercatat 53 perkara menempuh upaya hukum banding dan 17 perkara berlanjut hingga tingkat kasasi,” ujar M. Sholahudin, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, data tersebut mencerminkan dinamika lanjutan proses peradilan setelah putusan di tingkat pertama.
Aspek keadilan sosial juga tergambar dari jumlah perkara prodeo atau berperkara secara cuma-cuma. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Tigaraksa menangani 481 perkara prodeo yang diberikan kepada pencari keadilan dengan keterbatasan ekonomi, sehingga tetap dapat memperoleh layanan peradilan.

Dari sisi karakteristik pihak berperkara, tercatat 258 perkara melibatkan aparatur negara. Rinciannya, 180 perkara melibatkan PNS/ASN, 47 perkara PPPK, 11 perkara anggota TNI, dan 20 perkara anggota Polri.

Selain itu, Pengadilan Agama Tigaraksa juga mencatat 65 permohonan yang masuk sepanjang 2025, dengan 22 perkara berasal dari wilayah Kota Tangerang Selatan dan 43 perkara berasal dari Kabupaten Tangerang, sesuai dengan wilayah yurisdiksi pengadilan.

Seluruh data tersebut merupakan hasil rekapitulasi Pengadilan Agama Tigaraksa tahun 2025 yang bersumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) serta laporan internal pengadilan.

Penulis: Edi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *