JAKARTA, (JN) – Panitia Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan menjadi dasar sah dalam proses pemilihan Ketua Umum pada Kongres Persatuan mendatang, yang akan digelar pada 29–30 Agustus 2025 di BPPTIK Komdigi, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Ketua Steering Committee (SC), Zulkifli Gani Ottoh, menyampaikan bahwa penetapan DPT mengacu pada komposisi hak suara dalam Kongres PWI XXV yang digelar sebelumnya di Bandung. “DPT ini berjumlah 88 suara dari seluruh provinsi dan satu daerah otonom. Namun, jumlah total suara menjadi 87 karena Provinsi Banten hanya memiliki dua suara,” jelasnya dalam rapat bersama SC dan Organizing Committee (OC) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).
Zulkifli menjelaskan bahwa meskipun secara historis Banten memiliki tiga suara, keputusan SC untuk mengesahkan dua kepengurusan PWI Banten membuat jumlah suara dari provinsi tersebut dikurangi menjadi dua. Kedua suara itu dibagi rata kepada dua ketua PWI Banten: Rian Nopandra dan Mashudi.
Keputusan ini diterima oleh kedua pihak setelah melalui rapat khusus yang mempertemukan keduanya. Ketua OC, Marthen Selamet Susanto, menekankan bahwa langkah ini diambil demi menjaga ketenangan menjelang kongres. “Keputusan ini harus dihormati bersama, dari panitia pusat hingga daerah. DPT ini merupakan hasil kesepakatan dua Ketua Umum PWI dan bertujuan menjaga suasana damai di internal organisasi,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan bahwa penggunaan DPT hasil Kongres Bandung merupakan jalan tengah yang adil. “DPT ini sah dan digunakan sebelumnya, serta menjadi dasar kuat agar tidak terjadi sengketa ke depan,” tegasnya.
Berikut adalah pembagian jumlah hak suara berdasarkan wilayah : Aceh: 3, Sumatera Utara: 4, Riau: 4, Sumatera Barat: 3, Jambi: 3, Sumatera Selatan: 4, Bengkulu: 2, Lampung: 5, DKI Jakarta: 3, Jawa Barat: 5, Jawa Tengah: 3, Solo: 1, DI Yogyakarta: 2, Jawa Timur: 4, Bali: 2, Kalimantan Barat: 1, Kalimantan Selatan: 3, Kalimantan Tengah: 3, Kalimantan Timur: 2, Sulawesi Utara: 3, Sulawesi Tenggara: 2, Sulawesi Tengah: 2, Sulawesi Selatan: 3, Maluku: 2, Nusa Tenggara Barat: 1, Nusa Tenggara Timur: 1, Papua: 1, Bangka Belitung: 2, Maluku Utara: 2, Gorontalo: 1, Banten: 2 (dari sebelumnya 3), Kepulauan Riau: 1, Papua Barat: 1, Sulawesi Barat: 1, Kalimantan Utara: 1, Papua Barat Daya: 1, Papua Tengah: 1, Papua Selatan: 1, dan Papua Pegunungan: 1. Total hak suara: 87.
Selain menetapkan DPT, panitia juga mengakomodasi kehadiran peninjau dari setiap provinsi. Masing-masing wilayah dapat mengirim lima peninjau yang akan diizinkan menghadiri pembukaan dan penutupan kongres, dengan tempat tersendiri dan fasilitas siaran langsung.
Penunjukan peninjau diserahkan sepenuhnya kepada Ketua PWI Provinsi. Meskipun sempat ada usulan agar Pelaksana Tugas (PLT) juga menjadi peninjau, keputusan akhir dikembalikan ke kebijakan daerah masing-masing.
Panitia berharap Kongres PWI 2025 tidak hanya menjadi ajang demokrasi internal, tetapi juga momentum pemersatu seluruh insan pers di Indonesia.












