TANGERANG – Pemerintah Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan mulai mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, tentang pengaturan waktu operasional rumah makan, restoran, kafe dan jasa hiburan umum selama bulan suci ramadan 1446 Hijriah, Rabu (21/2/2025).
Sosialisasi ini melibatkan Binmas dari Polsek Panongan dan Babinsa dari Koramil Panongan. Sejumlah pelaku usaha restoran dan tempat hiburan malam di wilayah tersebut diundang dalam sosialisasi yang digelar di aula Kantor kelurahan Mekar Bakti.
Kepada para manajemen karaoke, panti pijat dan kafe, Sekretaris Kelurahan (Sekel) Mekar Bakti Rizky Ananda Nugraha menjelaskan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, tentang pengaturan waktu operasional rumah makan, restoran, kafe dan jasa hiburan umum selama bulan suci ramadan 1446 Hijriah.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, hiburan malam seperti karaoke, sauna, spa, pijat/massage, dan biliar wajib tutup sementara selama puasa Ramadan. Sementara, rumah makan dan restoran dibolehkan beroperasi mulai mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kebijakan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah ini berlaku mulai dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Sesuai Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, kebijakan ini untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M,” katanya.
Rizky menuturkan bahwa pihaknya bersama jajaran Trantib Kecamatan Panongan, Polsek Panongan dan Koramil Panongan akan rutin menggelar patroli pengawasan selama Ramadan. Ia juga menegaskan, akan menindak tegas tempat hiburan malam atau pelaku usaha lainya yang nekat melanggar Surat Edaran Bupati Tangerang tersebut.
“Di bulan Ramadan ini mari kita wujudkan situasi aman agar ibadah puasa kita terasa nyaman. Jika ada pengusaha yang melanggar maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.












