TANGERANG – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Pilkada yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Tumpang Sugian naik ke tahap penyidikan di Polresta Tangerang, Selasa (12/11/2014).
Hal ini setelah pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Tangerang melakukan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran tersebut. Tumpang Sugian diduga membuat tindakan yang telah menguntungkan salah satu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten dan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Tangerang 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang MK. Ulumudin mengatakan bahwa proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilihan itu telah masuk ke tahapan penyidikan.
“Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh oknum Kades Wanakerta, Tumpang Sugian, ” kata Ulumudin.
Menurut Ulum, kasus dugaan tindak pidana Pemilihan tersebut merupakan laporan dari masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Sindang Jaya kemudian diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.
“Jadi pada prinsipnya kita sudah melimpahkan dugaan tindak pidana Pemilu ini ke Satreskrim Polresta Tangerang,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilihan itu diharapkan menjadi perhatian semua pihak bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius.
“Kami tidak segan-segan untuk menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran dalam Pilkada, ” tegas Muslik.
Muslik juga mengimbau Pj Bupati Tangerang beserta jajarannya untuk menjaga netralitas dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pilkada serentak 2024. Hal tersebut, sebagai upaya untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan berintegritas.
“Sehingga, pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang berjalan aman, damai dan lancar,” pungkasnya.












