TANGERANG, (JN) – Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Tangerang mulai dipadati calon jemaah haji (CJH) yang melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) reguler untuk musim haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pelunasan BIPIH reguler dilaksanakan dalam dua tahapan. Tahap pertama dibuka sejak 24 November hingga 23 Desember sesuai batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Tangerang, H. Hasyim, menjelaskan bahwa hingga saat ini sekitar 70 persen calon jemaah haji telah menyelesaikan pelunasan. Hal tersebut disampaikannya kepada Jurnal.news.co, Jumat (19/12/2026).
Menurut Hasyim, masih terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan sebagian jemaah belum melunasi biaya haji, di antaranya faktor keuangan dan kesehatan. Selain itu, beberapa jemaah juga belum mendapatkan status istithaah kesehatan.
“Istithaah berarti jemaah harus memiliki kemampuan dan kecukupan, baik secara fisik, finansial, maupun keamanan, serta dinyatakan sehat untuk menunaikan ibadah haji,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara umum hampir seluruh calon jemaah haji biasanya melunasi biaya di akhir masa pelunasan. Pemerintah juga membuka tahap kedua pelunasan pada 2 hingga 9 Januari, yang diperuntukkan bagi jemaah yang belum melunasi pada tahap pertama, mengalami kendala sistem, pendamping jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah cadangan yang berkesempatan menggantikan jemaah yang gagal berangkat.
“Masih ada kesempatan satu minggu pada tahap kedua bagi jemaah yang memenuhi kriteria,” terang Hasyim.
Untuk musim haji 1447 H/2026 M, Kemenag Kabupaten Tangerang memperoleh kuota haji sebanyak 2.304 orang, yang mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Menariknya, usia calon jemaah haji termuda tahun ini tercatat 13 tahun, berbeda dari tahun lalu yang batas usia termuda berada di angka 18 tahun.
Sementara itu, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) ditetapkan sebesar Rp58.542.722 untuk embarkasi Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi. Biaya tersebut mencakup kebutuhan akomodasi, penerbangan, serta biaya hidup selama menjalankan ibadah haji.
