TANGERANG, (JN) — Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, melanjutkan proses hukum terhadap MF alias Ompong (29), tersangka kasus kepemilikan obat keras jenis tramadol tanpa izin, setelah yang bersangkutan menjalani rehabilitasi atau detoksifikasi.
Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko, Kamis (16/4/2026), menjelaskan bahwa penanganan perkara ini mengalami dinamika yang tidak sederhana. Namun demikian, seluruh tahapan tetap dilakukan dengan mengedepankan prosedur hukum serta mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.
“Penanganan dilakukan sesuai prosedur, sekaligus memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ujar Bayu.
Ia mengungkapkan, tersangka diamankan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Sukamulya, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras. Dari penangkapan awal, petugas mengamankan barang bukti lima butir tramadol.
Dalam proses pendalaman, polisi menemukan indikasi bahwa tersangka merupakan pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan tinggi. Hal itu terlihat dari gejala putus obat (sakau) yang dialami, seperti menggigil, muntah, dan merintih kesakitan.
“Yang bersangkutan memiliki ketergantungan cukup tinggi, sehingga saat tidak mengonsumsi obat mengalami gejala sakau,” jelas Bayu.
Di tengah kondisi tersebut, tersangka sempat merusak pintu ruangan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan kembali tersangka di Kampung Cibebek, Desa Santri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Saat diamankan kembali, tersangka kedapatan membawa 10 strip tramadol yang diakui untuk konsumsi pribadi. Polisi juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi sumber perolehan obat tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran.
Seiring perkembangan penanganan, kondisi kesehatan tersangka kembali menjadi perhatian. Gejala sakau yang cukup berat, seperti tubuh menggigil dan kedinginan, mendorong petugas mengambil langkah medis lanjutan.
“Langkah ini diambil untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan gangguan kesehatan yang lebih serius,” tambahnya.
Tersangka kemudian menjalani rehabilitasi untuk proses detoksifikasi. Berdasarkan keterangan pihak medis, kondisi tersangka berangsur membaik setelah mendapatkan penanganan.
Pada Rabu (15/4/2026), tersangka dinyatakan dalam kondisi stabil dan tidak lagi mengalami gejala sakau. Selanjutnya, yang bersangkutan dikembalikan ke Polsek Kronjo guna melanjutkan proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Polisi menegaskan, penanganan perkara ini masih terus berlanjut, termasuk pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.
