40 Ribu Orang di Tangsel Ubah Dokumen Kependudukan Dengan Tandatangan Elektronik

  • Bagikan
Suasana pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan.
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, menargetkan 47 ribu orang pemilik akta kelahiran merubah dokumen kependudukan akta kelahirannya, menjadi akta kelahiran tanda tangan elektronik (TTE).

Plt Kepala Disdukcapil, Kota Tangerang, Ayi Nuryadin menjelaskan saat ini Disdukcapil Kota Tangerang, tengah melakukan upaya percepatan layanan perubahan akta kelahiran TTE tersebut dengan membukan pelayanan Akta Kelahiran Keliling, ke 13 Kecamatan yang berada di Kota Tangerang.

“Pelayanan Akta Keliling ini bertujuan untuk menyasar masyarakat yang belum memiliki Akta Kelahiran, belum merubah Akta Kelahirannya menjadi Akta Kelahiran Tanda Tangan Elektronik (TTE), serta untuk melengkapi dokumen administrasi kependudukan,” ujarnya kepada wartawan.

Dia menyebutkan, masyarakat Kota Tangerang yang belum mengubah menjadi Akta Kelahiran TTE sekitar 47.000 orang.

“Di keluraham Cipadu Jaya ini sekitar 319 orang. Terkait dengan hal tersebut, masyarakat bisa mengubahnya langsung di Pelayanan Akta Keliling ini,” jelas Ayi saat ditemui di Kelurahan Cipadu Jaya.

Ayi melanjutkan bahwa pelayanan ini berbeda dengan pelayanan yang diberikan saat membuat Akta Kelahiran di Kecamatan maupun di Disdukcapil. Karena pelayanan ini dapat langsung mendatangi masyarakat, agar lebih dekat untuk melakukan pembuatan Akta Kelahiran.

“Pada intinya Disdukcapil ingin mempermudah masyarakat Kota Tangerang. Jika pelayanan bisa lebih dekat dengan tempat tinggal masyarakat, itu akan lebih baik dan masyarakat juga berkeinginan dalam pembuatan Akta Kelahiran,” terang dia.

Sementara itu, salah seorang masyarakat, Umatus Syarifah mengungkapkan bahwa ia sangat terbantu dengan adanya Pelayanan Akta Keliling yang dilaksanakan oleh Disdukcapil. Bahwa ia tidak perlu jauh-jauh untuk pembuatan Akta Kelahiran.

“Saya merasa terbantu sekali dengan pelayanan ini. Saya juga berharap pelayanan seperti ini bisa dilaksanakan, dan semoga pelayanan-pelayanan lainnya juga dilaksanakan seperti ini,” jelas dia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *