TANGERANG – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang memanggil puluhan pimpinan perusahaan yang berada di Komplek PIP 19, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Puluhan perusahaan tersebut diduga melanggar aturan ketenagakerjaan, Senin (10/2/2030).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, DPRD juga memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang.
RDP yang digelar di ruang Gabungan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang, H. Saepudin. Menurutnya, hearing ini digelar menindaklanjuti aduan sejumlah pekerja di perusahaan tersebut yang mendapatkan upah dibawah standar.
Dari 30 perusahaan yang diundang, hanya ada beberapa perwakilan perusahaan saja yang hadir. Sedangkan sejumlah perusahaan tidak memenuhi undangan.
“Dalam hearing kali ini, kami meminta penjelasan perwakilan perusahaan terkait upah minimum dan kepesertaan BPJS,” kata H . Saepudin.
Sementara, Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang Yakub menambahkan, para pengusaha yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Tangerang diharapkan agar menjaga iklim investasi. Yakni dengan memperhatikan hak-hak buruh/pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kesimpulan hasil hearing hari ini kami akan menunggu hasil dari pengawasan Disnaker Provinsi Banten, dan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Yakub menegaskan, pihaknya akan melakukan sidak ke lokasi puluhan perusahaan yang ada di Komplek PIP Pakuhaji agar pihaknya mengetahui kondisi perusahaan yang sebenarnya.
“Kami juga akan mengundang kembali sejumlah perwakilan perusahaan yang har ini tidak hadir,” pungkasnya.












