TANGERANG, (JN) – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku resedivis pencurian kendaraan bermotor. Pada Jumat (4/2/2022) sekira pukul 17.23 WIB kedua pelaku dibek ditangkap di jalan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, dari hasil penyelidikan tim resmob mengamankan pelaku berinisial M yang mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan seoarang rekan yang berinisial S. Dari hasil tersebut tim resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya. “Polisi mendapatkan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban, motor dan barang bukti lainnya,” terangnya, Jumat (11/2/2022).
Ade Rahmat mengatakan, tim resmob membawa kedua pelaku ke posko Resmob Polda Banten untuk pemerikasaan lebih lanjut. Selanjutnya akan diserahkan ke penydik ditreskrimum polda banten guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Para pelaku melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah Karawaci dan Cikupa. Pelaku dijerat pidana sesuai dengan pasal 365 KUHP, ” tutupnya.