Jendela Informasi Rakyat

Terbukti Pindahkan Suara Parpol Ke Caleg PDI Perjuangan, Anggota PPK Kelapa Dua Dipecat 

  • Bagikan
Oplus_131072

TANGERANG, (JN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, akhirnya memecat dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelapa Dua Karena melakukan kecurangan pemilu. Kedua anggota PPK itu terbukti memindahkan suara Partai Politik (Parpol) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Calon Legislatif (Caleg) tertentu.

Pemberhentian dua anggota PPK itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Tangerang Nomor 1204 Tahun 2024 tentang pemberhentian anggota PPK pada Pemilu 2024 yang ditetapkan pada Selasa 2 April 2024. SK ini ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar.

“Memberhentikan nama nama dibawah ini sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan  dan Panitia Pemilihan Suara,” demikian bunyi keputusan KPU Kabupaten Tanggerang,  dikutip Jurnalnews, Kamis (4/4/2024).

Kedua anggota PPK Kelapa Dua yang diberhentikan itu adalah Ade Irwan dan Miftahul Khoeiroh. Selain PPK Kelapa Dua, KPU Kabupaten Tangerang juga memberhentikan 2 anggota PPK Pasar Kemis dan 2 anggota PPS Kota Bumi.

Pemberhentian terhadap anggota PPK dan PPS ini menindaklanjuti keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang. Anggota PPK dan PPS tersebut dinyatakan terbukti bersalah  melakukan pelanggaran adminstrasi pemilu 2024.

“Sanksi pemberhentian terhadap anggota PPK dan PPS tersebut, sudah sesuai mekanisme dan aturan yang  berlaku,” tegas Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota PPK Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yakni Ade Irwan dan Miftahul Khoerioh dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Putusan itu diketuk dalam sidang yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang atas dugaan penggeseran suara Partai Politik (Parpol) ke suara Caleg PDI Perjuangan .nomor urut 3 Gita Swarantika.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu pada tingkat kecamatan kelapa dua,” kata Komisioner Bawaslu MK Ulumudin saat membacakan putusan sidang, Jumat (29/3/2024)

Dalam kesimpulan pemeriksaan Bawaslu menyatakan, aksi keduanya telah terbukti memindahkan hasil perolehan suara Pileg dari suara Partai Politik (Parpol) PDIP ke Caleg atas mama Gita Swarantika.

Gita merupakan Caleg PDIP nomor urut 3 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 6 DPRD Kabupaten Tangerang yang meliputi Kecamatan Legok, Cisauk, Pagedangan dan Kelapa Dua.

Pergeseran suara parpol ke Caleg tersebut,condong menguntungkan Gita. Namun di sisi lain, merugikan Pelapor, Akmaludin Nugraha, Caleg PDIP nomor urut 1.

Sebab, posisi Akmal yang awalnya unggul, otomatis tersusul oleh Gita akibat adanya penggelembungan suara.

  • Bagikan
Exit mobile version