TANGERANG, (JN) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada satu orang warga binaan, Kamis (19/3/2026). Pemberian remisi tersebut berlangsung tertib dan khidmat di lingkungan rutan.
Remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kegiatan penyerahan remisi dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Sigit Teguh Riyanto, mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin.
Dalam kesempatan tersebut, tercatat satu warga binaan menerima remisi dengan pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Irhamuddin menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Remisi khusus Hari Raya Nyepi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku positif dan mengikuti program pembinaan secara optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, Rutan Kelas I Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan dan pembinaan secara maksimal guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
Pemberian remisi ini diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran serta semangat memperbaiki diri, sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.












