Redaksi jurnalnews.co memuat ralat dan hak jawab terkait berita dengan judul “Seolah Kebal Hukum, PT Dwi Karya Bentonit Ternyata Pernah Dilaporkan 5 Tahun Lalu” yang ditayangkan pada (19 April 2024).
Pihak yang berkeberatan, yakni Firman Syah, SH. selaku HRD PT PT Dwi Karya Bentonit, mengirimkan surat Klarifikasi/Hak Jawab dengan nomor 038/HRD-LEGAL/DKBI/X/2026, tertanggal 5 Oktober 2026 yang menyatakan bahwa penayangan artikel/pemberitaan di portal media online Jurnal News yang memuat informasi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Dwi Karya Bentonit Indonesia. Melalui surat resmi ini menyampaikan keberatan sekaligus menyampaikan Hak Jawab, Klarifikasi, dan Tindakan Korektif. Adapun rincian pemberitaan yang kami maksud adalah sebagai berikut:
• Judul Berita : ”Seolah Kebal Hukum, PT Dwi Karya Bentonit Ternyata Pernah Dilaporkan 5 Tahun Lalu”
• Tanggal Terbit : 19 April 2024
• Tautan/URL : https://jurnalnews.co/seolah-kebal-hukum-pt-dwi-karya-bentonitternyata-pernah-dilaporkan-5-tahun-lalu/
A. FAKTA DAN KLARIFIKASI RESMI PERUSAHAAN Perlu kami tegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan sebagaimana diberitakan oleh Jurnal News adalah TIDAK BENAR, TIDAK BERSDASARKAN FAKTA, dan TIDAK RELEVAN dengan operasional nyata PT. Dwi Karya Bentonit Indonesia. Bersama surat ini, kami menyampaikan fakta-fakta hukum dan teknis sebagai berikut:
1. Tudingan Tidak Berdasar: Informasi yang menyatakan adanya pencemaran lingkungan oleh perusahaan kami tidak didukung oleh bukti laboratoris maupun verifikasi lapangan dari instansi berwenang. Narasi yang diangkat terkesan spekulatif dan tidak relevan dengan kondisi aktual lokasi operasional kami.
2. Kepatuhan Standar Lingkungan: PT. Dwi Karya Bentonit Indonesia senantiasa menjalankan seluruh kegiatan operasional dengan mematuhi UKL-UPL serta standar pengelolaan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah. Evaluasi dan pengujian berkala secara independen membuktikan bahwa ambang batas lingkungan berada dalam kategori aman dan sesuai regulasi, terbukti dengan adanya Surat Nomor S. 783/G/G.4/PLB.3.0/B/12/2025, Perihal Klarifikasi Status Limbah PT. Dwi Karya Bentonite Indonesia, tertanggal 30 Desember 2025 yang pada intinya menerangkan Limbah yang dimaksud tidak dikategorikan sebagai Limbah B3. 3. Bahwa Pemberitaan yang ditayangkan oleh Jurnal News dilakukan tanpa adanya upaya konfirmasi (verifikasi) terlebih dahulu kepada pihak manajemen PT. Dwi Karya Bentonit Indonesia.
B. PERMOHONAN PENCABUTAN/TAKE DOWN BERITA Mengingat pemberitaan tersebut sangat merugikan reputasi, nama baik, dan keberlangsungan usaha PT. Dwi Karya Bentonit Indonesia, serta berdasarkan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, kami meminta kepada Pimipinan Redaksi Jurnal News untuk:
• Memuat Hak Jawab dan Klarifikasi ini secara utuh dan proporsional pada laman utama portal Jurnal News.
• Melakukan PENCABUTAN (TAKE DOWN) atau HAPUS ARTIKEL BERITA terkait dari laman portal berita Jurnal News, karena memuat tuduhan yang tidak benar dan tidak relevan, guna menghentikan penyebaran informasi menyesatkan kepada publik.
• Memastikan tautan/URL berita tersebut dihapus atau ditimpa sehingga tidak muncul kembali pada mesin pencari (SEO search indexing).
Redaksi meminta maaf atas kekeliruan informasi tersebut dan ralat ini dibuat untuk memenuhi prinsip keberimbangan jurnalisme sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
