Jendela Informasi Rakyat

Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Leasing dalam Kasus Penagihan Tidak Sah oleh Debt Collector

  • Bagikan
Gambra Ilustrasi

oleh : Putra Jaya

Abstrak
Tulisan ini membahas sengketa antara seorang debitur bernama Yanih dan perusahaan pembiayaan (leasing) terkait pembayaran utang yang tidak tercatat akibat kelalaian oknum debt collector. Meskipun Yanih telah melunasi kewajibannya, pihak leasing tetap menuntut pembayaran tambahan sebesar Rp 25.000.000,- dengan dalih adanya keterlambatan dan denda. Permasalahan ini dikaji berdasarkan ketentuan hukum perlindungan konsumen, hukum perdata, dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pembiayaan.

Pendahuluan
Praktik pembiayaan konsumen melalui perusahaan leasing sering kali menyimpan potensi sengketa, terutama ketika melibatkan pihak ketiga seperti debt collector. Kasus Yanih menunjukkan bagaimana lemahnya perlindungan hukum ketika terjadi kegagalan administrasi dari pihak leasing, sehingga merugikan debitur.

Rumusan Masalah
1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kasus pembayaran tidak tercatat pada perusahaan leasing?
2. Apa dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa antara Yanih dan perusahaan leasing?
3. Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa secara hukum terhadap tindakan debt collector yang tidak menyetorkan pembayaran?
Dasar Hukum
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
– Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
– Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3501 K/PDT/2019
Analisis Hukum
Kasus Yanih menunjukkan adanya kelalaian administrasi dari pihak leasing dan debt collector yang tidak menyetorkan pembayaran. Meskipun Yanih telah memenuhi kewajibannya, ketidaktertiban pencatatan internal tidak bisa dibebankan kepada konsumen. Prinsip itikad baik dalam hubungan kontraktual menuntut perusahaan leasing untuk menyelidiki secara objektif bukti pembayaran Yanih. Pembebanan kembali utang yang telah dilunasi adalah bentuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Cara Penyelesaian
1. Somasi dan Klarifikasi Internal
2. Pengaduan ke OJK dan YLKI
3. Gugatan Perdata (jika tidak ada penyelesaian)

Kesimpulan
Kasus Yanih menggambarkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pihak ketiga (debt collector) dan perlindungan maksimal terhadap hak konsumen. Setiap tindakan sepihak dari perusahaan leasing yang memberatkan konsumen tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum perdata maupun melalui regulator keuangan.

Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3501 K/PDT/2019

Penulis: Putra
  • Bagikan
Exit mobile version