TANGERANG, (JN) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mengaku masih akan menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penerapan aturan PPKM Level 3 di Kota Tangsel.
“Saya masih menunggu mudah – mudahan hari ini terbit inmendagri yang mengatur Tangsel, kemudian kami akan mengatur dalam surat edaran wali kota,” kata Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan, Selasa (7/2/2022).
Dia menegaskan, sangat mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat dalam penerapan PPKM level 3 di kota Tangsel, terutama dalam menghadapi ancaman gelombang 3 Omikron.
“Pengaturan-pengaturan kegiatan di masyarakat terkait dengan posisi level 3. Kita semata-mata untuk mencegah Omikron,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan menetapkan wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam status level 3 PPKM.