Penerapan PPKM Level 3 di Tangsel Masih Tunggu Instruksi Mendagri

  • Bagikan
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mengaku masih akan menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penerapan aturan PPKM Level 3 di Kota Tangsel.

“Saya masih menunggu mudah – mudahan hari ini terbit inmendagri yang mengatur Tangsel, kemudian kami akan mengatur dalam surat edaran wali kota,” kata Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan, Selasa (7/2/2022).

Dia menegaskan, sangat mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat dalam penerapan PPKM level 3 di kota Tangsel, terutama dalam menghadapi ancaman gelombang 3 Omikron.

“Pengaturan-pengaturan kegiatan di masyarakat terkait dengan posisi level 3. Kita semata-mata untuk mencegah Omikron,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan menetapkan wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam status level 3 PPKM.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *