Jurnalnews.co,- Pembelajaran tatap muka atau PTM di SMA-SMK Negeri seluruh Provinsi Banten dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas seluruh siswa. Keputusan ini dibuat karena meningkatnya jumlah kasus COVID-19 di beberapa daerah di Banten termasuk ada varian Omicron.
Pemprov sudah mengeluarkan surat edaran pembatasan pembelajaran ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 442/204-Dinkes/2022 per tanggal 27 Januari 2022. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) juga sudah membuat edaran untuk sekolah-sekolah yang jadi kewenangan provinsi.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung disebar ke sekolah untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala Dindikbud Banten Tabrani di Serang, Selasa (1/2/2022).
Dindikbud Banten sendiri sudah menemukan adanya kasus positif COVID-19 sejak diberlakukannya PTM 100 persen. Ada penyebaran di lingkungan SMA-SMK khususnya di wilayah Tangerang Raya.
Untuk pengelola sekolah di wilayah lain, diminta menghentikan PTM dan beralih ke pembelajaran jarak jauh jika ada siswa yang terinfeksi Corona. Satgas di sekolah wajib bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk melakukan tracing dan testing.
“Minimal kepada orang-orang yang ada di kelas,” ujarnya.
Sebagai antisipasi varian Omicron dan meningkatnya jumlah kasus, tenaga pengajar diminta melakukan booster vaksinasi. Proses penyuntikan bisa dilakukan per daerah karena pelaksanaan vaksin ini berdasarkan kabupaten kota.
“Datang langsung ke lokasi vaksinasi di masing-masing wilayah,” pungkasnya.