Kepala Desa Harus Gunakan Dana Desa Secara Transparan

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang bersama Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang mensosialisasikan penggunaan dana desa.
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid meminta kepala desa untuk menggunakan anggaran sesuai dengan ketentuan. Aparatur desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban dana desa harus efesien dan akuntabel.

Demikian diungkapkan Sekda Kabupaten Tangerang saat mendampingi Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih dalam roadshow dan silaturahmi dengan kepala Desa di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Penggunaan dana desa harus tertib perencanaan, tertib penggunaan dan tertib laporan,” ungkap sekda didepan Kepala Desa di aula kecamatan Sepatan Timur, Selasa (8/02/2022).

Sekda mengatakan Kejaksaan Negeri siap membantu para kepala desa dalam pembinaan dan bimbingan pengelolaan dana desa. Keseriusan ini dibuktikan dengan hadirnya Kajari secara langsung untuk memberikan semangat kepada para kepala desa dalam upaya perbaikan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa serta pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan.

“Ke depan dana desa harus sesuai dengan apa yang direncanakan dalam pembangunan desa, sehingga masyarakat bisa menikmati secara langsung pembangunan di desa,” kata Sekda.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengingatkan, kepada para kepala desa bagaimana mengunakan anggaran desa dengan mengedepankan asas efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas, agar dana desa bisa digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan.

“Jadi point penting yang paling mendasar yang saya sampaikan ini adalah agar desa bisa menjaga dana desa yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan. Dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” pinta Kejari.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *