Jelang Ramahan, Kelurahan Mekarbakti Kumpulkan Pengusaha THM dan Panti Pijat

  • Bagikan
banner 468x60

TANGERANG, (JN) – Mendekati bulan Ramadan, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang mengumpulkan para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan panti pijat yang ada di wilayahnya, Selasa (21/2/2023)

Sekretaris Kelurahan Mekarbakti Bai Subiat mengatakan, kegitan itu dilakukan untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor: 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

“Mari kita besama-sama menghormati umat islam dalam menjalankan ibadah puasa. Sesuai dengan SE Bupati Tangerang, pelaku usaha tempat hiburan diskotik, klub malam, bar, karaoke, spa/panti pijat dan sejenisnya agar menutup sementara dan tidak melakukan aktivitas operasional pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M,” kata Bai Subiat di aula Kelurahan Mekarbakti.

Pertemuan dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan Mekarbakti, Ketua LPM Kelurahan Mekarbakti, Babinsa, Binamas, serta sejumlah pelaku usaha tempat hiburan malam dan panti pijat.

Dalam kegiatan ini, pihak Kelurahan Mekarbakti meminta kepada pihak pengusaha untuk mengikuti aturan yang ditetapkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

“Saat bulan Ramadan kami akan lakukan monitoring, pengawasan rutin. Jika ditemukan ada yang melanggar maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku, ” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *