Gagal Lakukan Pemerkosaan Anak Kos, 2 Warga Lampung Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Gambar Ilustrasi
banner 468x60

TANGERANG, (JN) A dan N, warga asal Lampung penghuni rumah kontrakan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, diringkus unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang, setelah mencoba kabur usai melakukan upaya percobaan pemerkosaan terhadap tetangganya yang juga mengontrak di sekitar lokasi pada Minggu malam (30/1/2022) lalu.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono mengungkapkan, kedua pelaku berinisial A dan D diamankan Polisi saat bersembunyi di rumah keluarganya di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Keduanya diamankan dua hari paska kejadian,” jelas Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).

Kapolsek menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan Polisi, aksi bejat kedua pelaku itu dilakukan keduanya karena sering melihat korban berada di area kontrakan tempat tinggal pelaku.

“Tetanggaan dalam artian satu kampung lah maksudnya tinggalnya hampir berdekatan cuma bukan komplek kontrakan. Pelaku itu sering melihat korban saat lagi nongkrong dan korban sering mondar-mandir berangkat kerja pagi-pagi, pelaku melihat terus dia nanyain sama temannya tinggal di mana. Dijawab lah di kontrakan situ. Nah dia pas lagi minum (miras) langsung dia melakukan aksi (percobaan) perkosaan,” terang Zazali.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam kasus percobaan pemerkosaan dengan sangkaan pasal pidana 335 dan 53 jo 285 KUHPidana.

“Sudah tersangka, keduanya kami jerat pasal 335 dan 53 Juncto pasal 285 KUHP,” tegas dia. (HAN)

Penulis: FarhanEditor: Putra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *