Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya akan mengirim surat ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan hukum atas kasus yang menimpa Edy Mulyadi.
Pasalnya menurut Herman dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemarin, mayoritas yang ditanyakan adalah soal produk pers, yakni YouTube milik Edy Mulyadi.
Sementara itu, Herman dengan tegas mengatakan YouTube milik Edy Mulyadi adalah produk pers.
Bahkan Herman menyebut YouTube milik Edy Mulyadi ini sudah terdaftar di Dewan Pers.
“Kami akan mengirim surat ke Dewan Pers, insyaallah besok Rabu (2/2/2022) untuk meminta perlindungan hukum. Karena di dalam BAP kemarin yang kurang lebih ada 30 pertanyaan itu, semua yang ditanyakan itu adalah produk-produk pers.”
“Dimana selalu ditanyakan YouTube. YouTube-nya Pak Edy itu ada produk pers. Itu sudah terdaftar di Dewan Pers,” kata Herman dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (1/2/2022).
Sehingga Herman menilai apa yang diunggah Edy dalam kanal YouTube miliknya adalah bentuk pelaksanaan tugas-tigas jurnalistik.
“Kan sudah ada MOU antara Kapolri dengan Dewan Pers. Jadi bagaimanapun Pak Edy ini melaksanakan tugas-tugas jurnalistik. Walaupun bahasanya itu agak kurang diterima masyarakat.”
“Artinya tetap saja itu produk-produk jurnalistik. Itu yang harus dihormati. Karena pertanyaan-pertanyaan itu hampir semua YouTube Pak Edy yang ditanyakan,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).