TANGERANG – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud enggan berkomentar perihal tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT), yang meminta agar tunjangan rumah pimpinan dan anggota dewan besaranya tidak lebih dari 15 juta per bulan.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Amud lebih memilih merespon pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2025 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Ia mengklaim pencabutan Perbup tersebut mendapatkan apresiasi dari Kemendagri.
“Sudah cukup, kemarin kita sudah mendapatkan apresiasi dari Kemendagri,” kata Amud saat diwawancarai wartawan usai menghadiri maulid nabi di Masjid Al-Amjad, Kamis (11/9/2025).
Ketika dipertegas apakah tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam AMT tersebut tidak ditindaklanjuti, politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa para mahasiswa itu sudah ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Astayuddin.
“Kan sudah diterima sama pak Astay, sudah diterima dan direspons,” ujar Amud sambil memasuki kendaraannya.
Diberitakan sebelumnya, AMT mendesak agar tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dipangkas, besranya jangan sampai lebih dari Rp 15 juta per bulan. Tuntutan itu disuarakan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung panas di depan gedung DPRD, Kamis (4/9/2025) lalu.
Koordinator aksi, Saepul Bahri mengungkapkan, dengan dibatalkannya Perbup nomor 1 tahun 2025 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, maka anggaran tunjangan rumah anggota dewan mengacu kepada aturan sebelumnya.
Diketahui, dalam Perbup sebelumnya, tunjangan rumah Ketua DPRD Kabupaten Tangerang sebesar Rp 35 juta perbulan. Sedangkan wakil ketua Rp 34 juta dan anggota Rp 32 juta per bulan. Menurut AMT, besaran tunjangan rumah tersebut tidak masuk akal, karena para anggota dewan Kabupaten Tangerang umumnya memiliki rumah.
“Kami minta tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Tangerang dipangkas besaranya menjadi Rp 15 juta per bulan, ” tegas Saepul.
Dalam aksi tersebut, AMT memberikam ultimatum kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupatem Tangerang untuk memenuhi tuntutan mereka paling lambat 7 hari setelah aksi unjuk rasa. Jika dalam waktu seminggu tidak di penuhi, mereka mengancam akan kembali melakukan aksi demontrasi.
“Kami beri waktu seminggu bagi pihak DPRD untuk merespons. Jika tidak, kami akan kembali turun ke jalan dengan aksi yang lebih besar” pungkasnya.












