TANGERANG, (JN) — Polemik berdirinya bangunan milik PT Dena Karya Utama Baja di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menyisakan banyak tanda tanya. Dugaan pelanggaran terhadap aturan zonasi, perizinan, hingga kepemilikan tanah menyeruak ke permukaan, sementara pihak desa dan perusahaan saling melempar tanggung jawab.
Bangunan milik PT Dena Karya Utama Baja yang saat ini sudah hampir rampung dibangun disebut berdiri di zona kuning yang peruntukannya untuk permukiman. Saat dikonfirmasi pada Senin, (217/2025) Kepala Desa Sodong, Dony Bambang Priyangga, enggan memberikan penjelasan secara langsung terkait perizinan dan status tanah tersebut. Dony justru hanya mengarahkan wartawan dan anggota Banten Corruption Watch (BCW) kepada pihak perusahaan.
“Maaf kang, hubungi saja orang ini,” tulis Dony singkat lewat pesan WhatsApp, tanpa penjelasan lebih lanjut.
Pada Kamis (25/7/2025), tim media dan BCW mendatangi langsung lokasi pabrik di RT 05/03, Desa Sodong, untuk mencari kejelasan soal izin dan status lahan. Namun, pihak perusahaan pun tak memberikan keterangan yang memadai. Salah satu staf yang mengaku bernama Nastangin menyatakan bahwa seluruh urusan pembangunan pabrik itu ditangani oleh pemerintah desa.
“Iya pak, kirain bapak cuma mau ngopi. Tapi saya kira semua sudah diinformasikan ke kepala desa. Kalau soal tanah, itu kami beli dari desa Sodong,” ujar Nastangin.
Lebih lanjut, pihak perusahaan mengklaim bahwa semua perizinan telah diketahui pihak kecamatan, dan menyebutkan nama seorang pegawai, Sopyan, yang disebut mengetahui prosesnya. Namun ketika ditelusuri, data tersebut tak konsisten dengan fakta di lapangan.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, akses jalan menuju pabrik diduga merupakan hasil hibah pribadi dari warga dan bukan milik perusahaan. Ironisnya, akses jalan tersebut kini ditutup dan tidak bisa digunakan oleh masyarakat umum.
“Aneh, jalan itu milik warga, tapi sekarang ditutup. Padahal proses pembuatan sertifikatnya melalui program PTSL, katanya untuk kebutuhan pabrik,” ungkap sumber tersebut.
Dalam penelusuran lanjutan, Kepala Desa Sodong kembali dikonfirmasi melalui WhatsApp dan menyebut secara samar bahwa lahan dan akses jalan memang dibeli pihak perusahaan. “Kalau nggak salah mah dia beli jalan, Kang. Coba aja datang ke pemilik, Nastagin,” jawab Dony.
Fenomena pengalihan fungsi lahan dari zona perumahan menjadi industri di Desa Sodong bukan pertama kalinya terjadi. Sejumlah perusahaan dikabarkan pernah harus angkat kaki karena tak sesuai dengan ketentuan zonasi dan perizinan. Namun praktik serupa kembali terulang.
Dugaan pembiaran pelanggaran tata ruang dan perizinan ini mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan dari pemerintah dan instansi terkait. Situasi ini patut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan inspeksi mendalam terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut.
Penting untuk diingat bahwa kesesuaian tata ruang dan perizinan lingkungan merupakan syarat utama dalam setiap proses pembangunan industri. Tanpa kepatuhan terhadap aturan, dampak lingkungan dan sosial akan menjadi beban masyarakat luas.












