TANGERANG – Sebuah kosan di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang digerebek aparat. Kos-kosan tersebut diduga menjadi sarang prostitusi, Jumat (23/5/2025) malam.
Penggerebekan dilakukan oleh aparat gabungan antar Satpol PP bersama polisi. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 6 wanita yang diduga PSK dan 3 tiga pasangan bukan suami isteri. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi (kondom) dari indekos tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan di wilayah tersebut. Warga melaporkan adanya dugaan praktik prostitusi terselubung yang dilakukan secara daring.
“Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen Pemkab Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tegas Agus.
Dalam razia tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang juga mengambil langkah tegas dengan menyegel kontrakan yang dijadikan tempat praktik prostitusi. Tindakan penyegelan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku maupun pemilik kontrakan.
Sementara itu, 6 wanita diduga PSK dan 3 padangan bukan muhrim yang terjaring dalam razia tersebut langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan indikasi tindakan asusila atau pelanggaran Perda di lingkungan sekitar
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berperan serta dalam menjaga ketertiban dan moralitas di wilayah kita,” pungkasnya.












