Menu
Jendela Informasi Rakyat

PT Taralon Poly Alloy Diduga Gunakan BBM Bersubsidi Selama 25 Tahun 

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPN Gerhana Indonesia menduga  PT. Taralon Poly Alloy yang beralamat di Jl. Raya Serang No.KM. 16,8, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk operasional perusahaannya.

Ketua LSM Gerhana Inuar Gumay mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada Pimpinan PT. Taralon Poly Alloy. Mereka meminta pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, diduga PT. Taralon Poly Alloy menggunakan  BBM bersubsidi sebanyak 40 liter per hari selama 25 tahun untuk operasional perusahaan. Jika itu benar,  kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 46.993.750 selama 25 tahun,” kata Gumay, Jumat (7/3/2025).

Menurut Gumay, tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) bagi pelaku keterlibatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas.

“Kami meminta pimpinan PT. Taralon Poly Alloy dapat memberikan penjelasan serta menjalankan percepatan klarifikasi dengan kami, sehingga tidak terjadi kesalahan pemahaman di masyarakat yang dapat menimbulkan adanya prasangka dengan sengaja membiarkan pelanggaran,” ujar Gumay.

Lanjut Gumay, pihaknya memberikan waktu tiga hari kerja kepada PT. Taralon Poly Alloy untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi sejak surat somasi diterima. Kata Gumay, jika dalam kurun waktu tersebut pihak perusahaan tidak menanggapi somasi yang mereka layangkan, maka DPN Gerhana Indonesia akan melaporkan kasus ini ke instansi terkait.

“Perlu kami pertegas, bahwa apabila surat kami tidak ada tanggapan, maka kami akan melaporkan temuan ini kepada pihak terkait,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *