Menu
Jendela Informasi Rakyat

Simpedes Desak Aparat Hukum Tangkap Aktor Utama Skandal Korupsi APBDes di Tangerang

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG – Aliansi Mahasiswa Peduli Desa (Simpedes) mendesak Kejaksaan Negeri untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 di Kabupaten Tangerang.

Mereka meminta aparat penegak hukum menyelidiki dan menangkap aktor utama dalam skandal korupsi tersebut.

Koordinator Simpedes Robi Priyatna mengatakan, meski Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tersebut, namun pihaknya menilai kasus itu belum sepenuhnya terungkap. Ia yakin masih ada pihak lain yang terlibat dalam skandal penyimpangan pencairan APBDes 2024 itu.

“Berdasarkan logika, para operator ini tidak mungkin melakukan penyimpangan anggaran sendiri, tanpa adanya perintah dari atasan. Kami menduga ada keterlibatan pejabat dalam kasus ini,” kata Robi, Koordinator Simpedes, yang juga Ketua Bidang Advokasi Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) Banten Raya, Jumat (14/2/2025).

Pria yang akrab disapa Okung ini menegaskan, aparat penegak hukum harus tegas dan tidak pandang bulu dalam pengungkapan kasus tersebut. Selain itu, dia juga berharap pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa lebih profesional dan terbuka terhadap publik dalam penanganan kasus ini.

Lebih jauh, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini mengungkapkan, penyimpangan pencarian APBDes Tahun 2024 itu tak hanya terjadi di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Diduga penyimpangan anggaran juga terjadi di 28 desa yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

“Oleh karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum yakni pihak Kejaksaan dan Kepolisian membentuk Satgasus untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pencairan pada Sistem Pencairan APBDes tahun anggaran 2024.

Adapun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, antara lain AI, HK dan WA. Tersangka Al dan HK merupakan operator desa. Sedangkan WA adalah operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *