TANGERANG, (JN) – Pemerintah Kabupaten Tangerang, hingga saat ini belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) sebagaimana undang-undang desa nomor 3 tahun 2024.
Sekretaris Desa (Sekdes) Cirarab, Kecamatan Legok Gustomi membenarkan jika sampai saat para Kades di Kabupaten Tangerang belum menerima SK perpanjangan masa jabatan sesuai undang-undang desa nomor 3 Tahun 2024.
“Sampai saat ini di Kabupaten Tangerang belum ada SK perpanjangan masa jabatan kepala desa,” kata Gustomi, Jumat (8/5/2024).
Ia menegaskan bahwa, SK perpanjangan masa jabatan kepala desa seharusnya tidak perlu diminta ataupun didesak. Semestinya, pemerintah daerah pro aktif mengikuti perkembangan undangan-undangan baru.
“Perpanjangan masa jabatan Kades, seiring ditetapkan Undang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dan undangan-undang itu harus dijalankan,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu aktivis Kabupaten Tangerang Sahrudin Blake mengatakan, seharusnya Pemkab Tangerang segera mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan Kades, sesuai amanat undang-undang desa terbaru tersebut.
“Jika sampai hari ini Pemkab Tangerang belum mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan Kades, artinya Pj Bupati Tangerang ini tidak pro aktif mengikuti perkembangan undang-undang baru,” katanya.
Atas dasar undang-undang desa terbaru tersebut, Sahrudin Blake mendesak Pj Bupati Tangerang agar segera menerbitkan SK perpanjangan jabatan kepada para Kades di wilayah nya. Sebab, Pemerintah pusat resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun..
“Karena itu merupakan amanah konstitusi, yang harus dilaksanakan. Di kabupaten lain saja misalnya di wilayah Jabar, SK perpanjangan masa jabatan Kades tersebut sudah diterbitkan,”pungkasnya.












