Jurnalnews.co|Tangerang – Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Tangerang Selatan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Oknum anggota Polsek Pagedangan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang dilaksanakan di ruang aula Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan. Namun, sangat disayangkan sidang tersebut tertutup tidak dibuka untuk umum. Kamis, 13/03/2025.
Menurut, Anugerah Prima, SH., Kuasa Hukum dari ke 3 Wartawan mengutarakan bahwa hasil keputusan persidangan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini akan diberitahukan melalui surat resmi yang akan dikirimkan kepadanya.
“Saya memenuhi panggilan menjadi saksi dalam perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, namun saya sedikit kecewa dengan hasil persidangan kali ini, karena saya harus menunggu lagi hasil keputusannya,” ungkapnya.

Dikatakan Anugerah, dirinya merasa kurang puas, karena dalam persidangan dia tidak diberikan kesempatan untuk memaparkan bukti-bukti yang dimilikinya berupa rekaman suara dan video percakapan Fhilip dengan Wartawan.
“Kalau rekaman yang saya miliki dibeberkan didepan ketua majelis di ruang sidang, bukti ini saya rasa cukup kuat untuk membuktikan bahwa Fhilip ini memang terindikasi membekingi pengusaha ilegal. Tapi nyatanya saya sebagai saksi hanya diminta untuk memberikan keterangan saja,” papar Anugerah kepada Wartawan.
Sementara, Juliah atau Lia yaitu Wartawati korban kriminalisasi mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap ketua majelis yang dinilainya kurang tegas dalam persidangan. Pasalnya setiap dirinya menjelaskan kronologi akibat dari perbuatan Fhilip dirinya diminta untuk tidak bercerita diluar konteks. Padahal yang dia jelaskan semuanya itu saling berkaitan.
“Saya ditangkap dan dirampas kemerdekaannya dengan ditahan selama Dua Bulan Setengah itu awal mulanya ya gara-gara Fhilip memerintahkan Pengusaha Ilegal untuk menjebak saya dan rekan-rekan, semua yang dikatakan Fhilip kepada ketua majelis hakim itu semuanya bohong,” ucapnya sembari menitihkan air mata.
Disisi lain, Iwan Setiawan yang juga menjadi saksi dalam sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu saat dikonfirmasi setelah dirinya memberikan kesaksiannya. Dia dengan terburu-buru bergegas meninggalkan kerumunan Wartawan karena takut untuk dipublikasi.
Masih di Polsek Serpong, Ilham Saputra, C.BLS, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( DPD LSM GEMPUR) ikut angkat bicara.
“Sangat disayangkan sidang etik untuk oknum anggota Polsek Pagedangan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang tadi disidangkan dilaksanakan secara tertutup dan pihak Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) tidak mau dikonfirmasi atau di wawancarai mengenai hasil keputusan sidang,” beber Ilham Saputra, C.BLS.
Padahal dari kuasa hukum dari 3 wartawan sudah membawa bukti-bukti dugaan keterlibatan oknum Polsek Pagedangan yang membekingi usaha ilegal milik Iwan.
“Jangan sampai masyarakat beropini secara liar terhadap institusi kepolisian, karena dugaan maraknya oknum – oknum nakal yang mempermainkan hukum dan sewenang-wenang di Indonesia,” tegas Ilham Saputra, C.BLS.
Sampai berita ini diterbitkan, keputusan hasil dari sidang etik oknum anggota Polsek Pagedangan belum diketahui dan Kapolres Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.