TANGERANG, (JN) – Pemerintah Kabupaten Tangerang membutuhkan anggaran sekitar Rp1,5 triliun untuk melakukan rekonstruksi jalan rusak di sejumlah wilayah. Anggaran tersebut diperlukan agar seluruh kondisi jalan kabupaten dapat kembali dalam keadaan baik.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, mengatakan kerusakan jalan yang terjadi di berbagai titik dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari usia konstruksi hingga beban kendaraan yang melintas.
Menurutnya, secara teknis penanganan jalan di Kabupaten Tangerang dilakukan melalui beberapa metode, yakni rekonstruksi, konservasi, serta penanganan darurat pada ruas-ruas tertentu.
“Di Kabupaten Tangerang terdapat sekitar 1.090 kilometer jalan kabupaten. Saat ini sekitar 75 persen dalam kondisi baik, sementara sekitar 25 persen mengalami kerusakan dengan berbagai tingkat,” kata Iwan.
Ia menjelaskan, jika seluruh ruas jalan yang rusak tersebut harus direkonstruksi agar kembali dalam kondisi baik, maka pemerintah daerah membutuhkan anggaran sekitar Rp1,5 triliun.
“Kalau seluruh jalan yang rusak harus diperbaiki secara rekonstruksi agar kondisinya bagus semua, kebutuhan anggarannya sekitar Rp1,5 triliun,” ujarnya.
Terkait kesiapan menjelang arus mudik, Iwan menambahkan Pemkab Tangerang juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, terutama pada ruas jalan yang memiliki konektivitas antarwilayah.
“Perbaikan jalan yang akan dilalui pemudik sudah mulai dilakukan dan progresnya saat ini sudah mencapai sekitar 50 persen,” jelasnya.
Iwan juga memaparkan beberapa faktor utama yang menyebabkan kerusakan jalan, salah satunya adalah usia konstruksi jalan beton yang rata-rata hanya bertahan antara lima hingga sepuluh tahun, tergantung pada kelas jalan dan beban kendaraan yang melintas.
Berdasarkan ketentuan kelas jalan kabupaten, batas maksimal muatan sumbu terberat (MST) kendaraan adalah delapan ton. Namun dalam praktiknya, seringkali jalan dilintasi kendaraan dengan beban melebihi kapasitas tersebut sehingga mempercepat kerusakan jalan.
“Jika kendaraan yang melintas melebihi kapasitas muatan yang ditetapkan, tentu akan mempercepat kerusakan jalan,” pungkasnya.












